
Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MK
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut pencabutan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah membubarkan diri dari gedung DPR/MPR, Jakarta.
DPR resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Pengesahan RKUHP ini pun diwarnai oleh interupsi dan aksi protes di depan Gedung DPR/MPR RI.
Aksi menolak pengesahan KUHP di depan gedung DPR, Jakarta, selesai. Massa yang tergabung dari Aliansi Koalisi Masyarakat Sipil membubarkan diri.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, masih berlangsung.