detikSumbagsel
Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Divonis 2,5 Tahun Penjara
            Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengelolaan perkebunan sawit, merugikan negara Rp 61,35 miliar.         
         
            Kamis, 23 Okt 2025 21:30 WIB         
      
 
 
 
 






































