Kapolresta Barelang ungkap hasil pemeriksaan kejiwaan majikan penganiaya ART di Batam. R dan M ditetapkan sebagai tersangka, terancam 10 tahun penjara.
Perusahaan di Tarakan diduga menahan ijazah karyawan, melanggar larangan Kemnaker. Mantan karyawan harus bayar Rp 500 ribu untuk mengambil ijazah mereka.