
Korban PHK Bisa Dapat Gaji 60% Selama 6 Bulan Lewat Program JKP
Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK, memberikan 60% gaji selama 6 bulan. Ketahui syaratnya!
Pemerintah Indonesia meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK, memberikan 60% gaji selama 6 bulan. Ketahui syaratnya!
BPJS Ketenagakerjaan mencatat 35.000 klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga Maret 2025, meningkat 100% dibanding tahun lalu.
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai dan biaya pelatihan kerja, untuk mendukung korban PHK.
Pemerintah akan menaikkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), termasuk uang tunai dan biaya pelatihan kerja, untuk mendukung pekerja yang terkena PHK.
Berikut ini informasi mengenai JKP yang dirancang bakal menggantikan manfaat klaim JHT.