
Mak Susi, Terdakwa Kasus Rasisme Bebas Setelah 7 Bulan Ditahan
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, bebas. Itu setelah Mak Susi menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua, bebas. Itu setelah Mak Susi menjalani masa hukuman selama 7 bulan.
Tri Susanti alias Mak Susi terdakwa kasus ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua divonis 7 bulan penjara. Tuntutan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tri Susanti alias Mak Susi, terdakwa kasus ujaran rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, dituntut 1 tahun penjara. Pembelaan akan dibacakan Mak Susi besok.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU terhadap Mak Susi tidak jelas dan bukan tindak pidana hukum. Penilaian itu disampaikan dalam sidang pembacaan eksepsi.
Sidang ujaran rasisme di asrama mahasiswa Papua Surabaya digelar. Sidang dakwaan itu menghadirkan tiga terdakwa Syamsul Arifin, Mak Susi, dan Ardian Andiansah.
Mak Susi berharap kasusnya bisa ditangani dengan transparan. Dengan transparan, Mak Susi yakin perkaranya tak ada kaitannya dengan semua tuduhan kepadanya.
Mak Susi mengaku sangat merindukan anaknya. Rindu ini dirasakan Mak Susi saat dirinya ditahan di sel tahanan Polda Jatim.
Polisi resmi melakukan pelimpahan tahap II kasus yang membelit Mak Susi. Mak Susi dan barang bukti turut serta dilimpahkan.
Berkas kasus tersangka Tri Susanti atau Mak Susi telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jatim. Rencananya, pelimpahan tahap II Mak Susi akan dilakukan hari ini.
Setelah dikembalikan jaksa, polisi akhirnya telah selesai melengkapi berkas kasus Mak Susi dan Syamsul Arifin. Berkas keduanya akan diserahkan hari ini.