
Gambaran Skema Pemilu Nasional dan Daerah yang Digelar Terpisah Mulai 2029
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, memungkinkan Pilkada serentak digelar pada 2031. Jarak minimal 2 tahun ditetapkan.
Ketua Komisi II DPR RI berbicara putusan MK yang berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD.
MK memutuskan pemilu nasional akan dipisah dengan pilkada. MK juga memutuskan pilkada dilaksanakan serentak pada 2031.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan pemilu nasional dan daerah, mengakhiri sistem coblos lima kotak suara yang dinilai rumit dan tidak efisien.
Putusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi ini menjadi penanda berakhirnya pemilihan umum dengan lima kotak suara.
MK memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengatakan pemilihan legislatif DPRD dan Pilkada bakal digabung.
Doli menilai pemisahan pelaksanaan pemilu akan menghindari kejenuhan masyarakat.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan. Ini untuk memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.