
Ombudsman: Pelaku Tindak Asusila ke Mahasiswi KKN UGM Bisa di-DO
Ombudsman RI Perwakilan DIY menyebut HS terbukti melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi UGM yang sedang KKN di Pulau Seram. HS bisa di-DO dari kampus.
Ombudsman RI Perwakilan DIY menyebut HS terbukti melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswi UGM yang sedang KKN di Pulau Seram. HS bisa di-DO dari kampus.
Pendamping dan tim kuasa hukum mahasiswi UGM korban perkosaan keberatan penggunaan diksi 'damai' terkait kesepatan pelaku dan korban yang difasilitasi kampus.
Polda DIY masih menyidik kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Saat ini juga telah ada perdamaian kedua pihak.
Kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM saat KKN berakhir damai. Penyidik Polda DIY belum belum menerima surat pemberitahuan dari UGM terkaitan perdamaian itu.
Polda DIY belum menerbitkan SP3 kasus dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM. Saat ini penyidikan masih berjalan di Direskrimum meski sudah ada sepakat berdamai.
UGM akan menyurati Polda DIY untuk memberitahukan secara resmi kesepakatan damai antara pelaku dan korban kasus perkosaan mahasiswi KKN.
Kasus perkosaan terhadap mahasiswi UGM di lokasi KKN berakhir damai. Apa saja isi kesepakatan damai yang ditandatangani pelaku, korban dan Rektor UGM?
Kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswi KKN UGM di Pulau Seram, Maluku, pertengahan 2017 lalu dberakhir damai. Korban dengan pelaku bersepakat damai.
Terlapor dugaan pemerkosaan mahasiswi UGM, HS, tetap berharap dapat wisuda bulan Februari besok. Ia memiliki sejumlah alasan kenapa ingin diwisuda Februari.
Kuasa hukum terlapor, HS memminta melakukan gelar perkara terbuka dalam mengusut dugaan perkosaan mahasiswi UGM di Maluku. Hal itu biar jelas perkaranya.