
MK Tetapkan Pencabutan Gugatan Mahasiswa Unila yang Palsukan Tanda Tangan
Mahkamah Konstitusi menetapkan pencabutan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 mahasiswa Unila.
Mahkamah Konstitusi menetapkan pencabutan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh 6 mahasiswa Unila.
MK membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan judicial review UU IKN. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mahasiswa Universitas Lampung terbukti menggunakan tanda tangan palsu dalam sidang gugatan UU IKN di MK. Pihak kampus menilai itu adalah proses belajar.