Parpol yang menerima mahar politik dilarang mengajukan calon presiden dan wapres pada periode berikutnya. Selain itu, parpol akan dikenai denda 10 kali.
"Setelah kasus hoax Andi Arief soal surat suara yang sudah dicoblos, berulang kali tim Prabowo merongrong dan mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu."
Bawaslu RI disanksi DKPP terkait putusan mengenai kasus mahar Rp 1 T yang disampaikan oleh Andi Arief. Sandiaga Uno kembali membantah tuduhan mahar itu.