
PK Kedua Ditolak, Made Oka Masagung Tetap Dihukum 10 Tahun
Terpidana kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung tetap dihukum 10 tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung tetap dihukum 10 tahun penjara.
Made Oka menjadi perantara suap ke Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara di kasus itu.
MA menolak PK Made Oka Masagung, si perantara suap ke Setya Novanto, dalam kasus korupsi e-KTP. Made Oka tetap divonis 10 tahun penjara.
Keponakan dan orang dekat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo serta Made Oka Masagung, divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan pengusaha Made Oka Masagung bakal menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bakal jadi saksi untuk sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
KPK memeriksa Setya Novanto dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung terkait kasus e-KTP. KPK akan mengkonfrontir keduanya?
Tersangka korupsi e-KTP Made Oka Masagung dibawa ke RSCM setelah ditahan KPK. Namun kini Made Oka kembali ke Rutan KPK.
KPK menahan tersangka korupsi e-KTP Made Oka Masagung.
KPK mengeluarkan surat penahanan untuk tersangka korupsi e-KTP, Made Oka Masagung.