detikBaliSenin, 18 Sep 2023 15:36 WIB MA Tolak PK, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya MA menolak PK yang diajukan PT Antam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas kepada 'crazy rich' itu.