detikBaliSenin, 18 Sep 2023 15:36 WIB
MA Tolak PK, Antam Harus Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya
MA menolak PK yang diajukan PT Antam melawan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas kepada 'crazy rich' itu.










































