
Permohonan Eks Napi Korupsi di Banjarnegara Masuk DPT Dikabulkan
Permohonan mantan narapidana korupsi caleg dari Hanura, Hasanudin untuk masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya dikabulkan.
Permohonan mantan narapidana korupsi caleg dari Hanura, Hasanudin untuk masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) akhirnya dikabulkan.
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah mengusulkan agar KPU memberikan tanda eks napi korupsi yang akan menjadi caleg di alat praga dan di TPS.
KPU mengatakan ada beberapa partai sudah mencoret sejumlah nama yang pernah menjadi narapidana korupsi dari daftar caleg.
KPK mengingatkan masyarakat mengecek latar belakang para calon wakil rakyat, terutama para mantan koruptor yang dibolehkan nyaleg.
KPU menetapkan eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Terdapat 3 eks napi korupsi dalam daftar caleg DPD. Siapa?
KPU menetapkan 38 eks napi korupsi masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) caleg Pemilu 2019. Berikut data eks napi korupsi itu.
KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019. Sebanyak 38 eks napi korupsi masuk dalam DCT.
KPU telah merampungkan revisi PKPU terkait dibolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Kemenkumham diminta segera mengundangkan aturan tersebut.
PD telah mendengar kabar, pengurusnya partainya di Banten emoh membatalkan pencalegan eks terpidana korupsi. Kini PD memerintahkan langsung pencoretan caleg itu
KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) caleg besok. KPU beri waktu 3 hari bakal caleg eks koruptor untuk lengkapi syarat setelah PKPU diundangkan.