
Lumuri Tinja Muka M Kace, Banding Irjen Napoleon Bonaparte Kandas
Alhasil, Irjen Napoleon dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.
Alhasil, Irjen Napoleon dihukum 5,5 bulan karena melumuri muka sesama penghuni tahanan Mabes Polri, M Kace.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace di PN Jakarta Selatan.
Hakim Djuyamto mengatakan, jika perbuatan Napoleon ini dibenarkan dengan alasan membela agama, semua orang akan melakukan hal yang sama.
Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace.
Kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, berdalih perbuatan kliennya yang melumuri M Kace dengan tinja manusia semata-mata untuk membela agama.
Irjen Napoleon membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa. Napoleon meminta majelis hakim membebaskannya di kasus penganiayaan dan melumuri M Kace dengan tinja.
Irjen Napoleon Bonaparte akan menghadapi sidang tuntutan kasus penganiayaan M Kace hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa kasus penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte, kembali dilakukan. Fakta-fakta baru kini terungkap dalam sidang tersebut.
Hakim Djuyamto memberikan waktu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyusun tuntutan selama dua minggu.
"Karena saya bermaksud memberi pelajaran kepada orang ini, dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa," kata Napoleon.