
Jejak Ecky Mutilasi Angela dan Simpan Jasad 3 Tahun tapi Lolos Vonis Mati
Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati usai majelis hakim PN Cikarang menjatuhi vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela.
Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati usai majelis hakim PN Cikarang menjatuhi vonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela.
Ecky Listiantho terdakwa pembunuh Angela di Beksi divonis penjara seumur hidup. Keluarga Angela mengaku kecewa atas putusan tersebut.
Ecky, pemutilasi Angela, lolos dari vonis mati. Ecky divonis penjara seumur hidup di PN Cikarang Bekasi.
Hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis seumur hidup penjara kepada Ecky Listiantho dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hendriati.
Ecky Listiantho dinyatakan bersalah atas pembunuhan Angela Hendriati yang jasadnya dimutilasi. Ecky divonis penjara seumur hidup.
Terdakwa M Ecky Listiantho menghadapi vonis atas pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, hari ini.
Kasus mutilasi Angela Hendriati memasuki babak baru. Terdakwa pemutilasi, M Ecky Listiantho, dituntut hukuman mati.
Ecky Listiantho didakwa atas pembunuhan berencana di kasus mutilasi Angela. Di sidang perdana terungkap sejumlah fakta sadisnya Ecky membunuh Angela.
Ecky memutilasi tubuh Angela di Jaksel pada 2019 membawa potongan mayatnya ke Bekasi dan baru ditemukan 3 tahun kemudian, yakni pada 2022.
Proses mengerikan Ecky memutilasi tubuh Angela pun diungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang itu.