
Sidang Putusan Tertunda Sebab Lukas Enembe Kembali Sakit
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.
Sidang vonis kasus suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ditunda. Pasalnya, Lukas Enembe kembali sakit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menanggung biaya pengobatan Lukas Enembe selama dirawat di RSPAD Gatot Subroto.