
Nggak Jadi Pailit, Lion Air Menang Dua Gugatan di PN Jakpus
Gugatan pailit yang diajukan kepada maskapai Lion Air Group diputuskan untuk ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan pailit yang diajukan kepada maskapai Lion Air Group diputuskan untuk ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lion Air kembali lolos dari gugatan pailit. Sebab, Lion Air sudah memenuhi kewajibannya kepada penggugat dengan dititipkan ke pengadilan.