
OJK Perpanjang Program 'Libur' Bayar Cicilan hingga Maret 2022
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang fasilitas restrukturisasi kredit ke tahun 2022. Hal ini resmi dilakukan dengan terbitnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang fasilitas restrukturisasi kredit ke tahun 2022. Hal ini resmi dilakukan dengan terbitnya POJK Nomor 48 /POJK.03/2020.
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengumumkan sudah ada 2,6 juta kontrak kredit yang disetujui mendapat fasilitas 'libur' bayar cicilan.
BLU PIP menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur, linkage, dan penyalur kredit UMI untuk mendapatkan fasilitas 'libur' bayar cicilan.
BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencatat ada sekitar 1,77 juta debitur kredit ultra mikro yang mendapat insentif akibat usahanya terdampak COVID-19.
Program restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan untuk nasabah yang diberikan bank dapat mengganggu arus kas perbankan dan lembaga pembiayaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perusahaan pembiayaan atau leasing telah menyetujui restrukturisasi sebanyak 2,6 juta kontrak pembiayaan.
Pemerintah menyiapkan Rp 35 triliun untuk bank yang melaksanakan restrukturisasi kredit. Apa anggaran itu cukup?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta OJK untuk berkampanye tata cara pengajuan penundaan pembayaran pokok kredit bagi nasabah KUR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pengajuan keringanan kredit dalam masa pandemi saat ini telah mencapai 800 ribu lebih.