detikFinanceMinggu, 12 Mei 2024 13:10 WIB Pegawai Kementerian BUMN Bakal Bisa Libur 3 Hari, Apa Syaratnya? Pegawai Kementerian BUMN akan bisa mendapat libur 3 hari. Saat ini, kementerian sedang menyusun regulasi untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.