
MA Penjarakan Kapten A karena Terbukti LGBT dengan Sesama Prajurit TNI
Kapten A dipenjara karena tidak mematuhi perintah atasan soal larangan LGBT. Selain itu, Kapten A dipecat karena telah melanggar Sapta Marga TNI.
Kapten A dipenjara karena tidak mematuhi perintah atasan soal larangan LGBT. Selain itu, Kapten A dipecat karena telah melanggar Sapta Marga TNI.
Keduanya juga dipenjara karena melawan perintah atasan di kasus itu. Apa alasan majelis hakim memecat dan memenjarakan keduanya?
16 dari 20 oknum prajurit TNI yang terlibat LGBT dihukum penjara dan dipecat dari kedinasan militer. Salah satunya berpangkat Letnan Kolonel dokter.
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) mengungkap fenomena LGBT di TNI Polri. Infonya, terdapat kelompok-kelompok baru yang yang terorganisir.