
Sidang Vonis Letkol Afri Terkait Kasus Suap Rp 8,3 M Eks Kabasarnas Ditunda
Sidang putusan mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap Rp 8,3 miliar pengadaan barang dan jas di Basarnas ditunda.
Sidang putusan mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap Rp 8,3 miliar pengadaan barang dan jas di Basarnas ditunda.
Letkol Afri Budi tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut dan persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Oditur mengungkap pemberian dako pada 2023 sempat mundur karena ada penggeledahan KPK di kantor Basarnas.
Mantan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, didakwa menerima suap Rp 8,3 miliar terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Puspom TNI menyerahkan berkas perkara berikut barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ke Oditur Militer (Otmil) II Jakarta.
TNI merasa keberatan dengan ditetapkannya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka KPK.
"Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan," kata Danpuspom TNI.