detikFinanceRabu, 01 Apr 2026 07:30 WIB
Lebih Bayar Pajak di SPT Belum Tentu Duit Dikembalikan
DJP Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang restitusi pajak. Tidak semua lebih bayar dalam SPT dapat diajukan, dengan batasan tertentu.










































