
Pemprov DKI Cabut Pembatasan Cuti ASN Selama COVID-19
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat edaran tentang pembatasan cuti selama pandemi COVID-19. Kini ASN DKI diizinkan mengajukan cuti selama pandemi COVID-19.
Pemprov DKI Jakarta mencabut surat edaran tentang pembatasan cuti selama pandemi COVID-19. Kini ASN DKI diizinkan mengajukan cuti selama pandemi COVID-19.
ASN dilarang cuti akhir tahun. Hal ini sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021.