detikNewsRabu, 17 Feb 2021 13:07 WIB MA Ketok Denda dan Uang Pengganti Rp 58 Triliun Sepanjang 2020 Mahkamah Agung memutus denda pidana mencapai Rp 58,4 triliun. Denda itu berasal dari putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap.