
PIA Minta Bawaslu Surati KPU Lapor Sumbangan Kampanye Tetap Diwajibkan
Valentina menilai LPSDK sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi.
Valentina menilai LPSDK sangat diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi.
KPU menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) di pemilu 2024. Hal ini lantaran laporan itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.