Kebijakan ini berlaku duluan untuk wajib pajak (WP) Badan dengan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender misalnya Agustus 2024 sampai Juli 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 154.421 wajib pajak orang pribadi dan badan belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mencatat 12,79 juta SPT Tahunan PPh 2024 telah dilaporkan, mencapai 78,90% dari target. Wajib pajak pribadi dapat melapor tanpa sanksi hingga 11 April 2025.
Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.