
Penggunaan Lampu Sirine dan Rotator Mobil Dinas Bakal Diatur Ulang
Penggunaan lampu sirine dan rotator pada mobil dinas polisi bakal diatur ulang. Hal ini dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan lampu strobo.
Penggunaan lampu sirine dan rotator pada mobil dinas polisi bakal diatur ulang. Hal ini dilakukan lantaran maraknya penyalahgunaan lampu strobo.
Apapun alasannya, menggunakan strobo dan sirine pada mobil pribadi dilarang. Kalau masih nekat, pengendara bakal dikenakan denda Rp 250 ribu.
Sebuah video viral belum lama ini menunjukkan ambulans di salah satu kota di China terpaksa memberikan jalan bagi rombongan polisi.
Di media sosial viral video seorang polisi cekcok dengan sopir ambulans yang membawa pasien. Setelah ditelusur, penyebabnya adalah suara sirine.
Di media sosial beredar video cekcok antara seorang polisi dan sopir ambulans. Masalahnya disebut karena salah paham pemakaian sirene.
Polisi menegaskan kendaraan dengan pelat nomor merah tidak diperbolehkan menggunakan strobo maupun sirine. Jika tetap memasang, polisi akan menindaknya.
Lampu strobo masih sering ditemukan terpasang pada kendaraan pribadi. Memang berapa sih ongkos memasang strobo?
Pemotor yang memasang lampu strobo bukan peruntukannya siap-siap diciduk polisi. Kayak pengendara skutik bongsor satu ini nih!
Pengguna kendaraan pribadi masih banyak saja yang memakai aksesori strobo dan sirine di kendaraannya. Ini ancaman sanksinya.
Bunyi sirine saat ambulans melintas tak boleh diabaikan. Sopir ambulans mengaku menyalakan sirine karena ada keadaan darurat.