
Divonis Sebar Kebencian tentang Yesus, Lamboan: Hukum Tajam ke Bawah
MA memvonis Lamboan 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Lamboan, yang juga penganut Protestan, merasa janggal akan putusan itu.
MA memvonis Lamboan 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Lamboan, yang juga penganut Protestan, merasa janggal akan putusan itu.
Warga Alor, NTT, Lamboan dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Merasa tidak menista, Lamboan akan mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lamboan dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Lamboan yang juga penganut Protestan itu merasa janggal. Ia mempertanyakan keyakinan yang dianutnya tapi kok dipenjara.