
Maklumat Kapolri: Masyarakat Tak Terlibat-Tak Pakai Simbol FPI
Kapolri menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Kapolri menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud.
Kuasa hukum FPI, Sugito Prawiro dan Aziz Yanuar, tak bisa masuk ke kediaman Habib Rizieq. Gerbang kediaman Habib Rizieq digembok.
Pemerintah resmi melarang FPI. Sebelum FPI, ternyata ada organisasi masyarakat lainnya yang pernah viral di Twitter karena dibubarkan pemerintah.