
Komisi D DPRD DKI Usul Retribusi Sewa Lahan Makam di Jakarta Dihapus
Komisi D DPRD DKI mengusulkan kebijakan retribusi sewa lahan makam dihapus. Pemprov DKI mengenakan tarif retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap 3 tahun.
Komisi D DPRD DKI mengusulkan kebijakan retribusi sewa lahan makam dihapus. Pemprov DKI mengenakan tarif retribusi Rp 40 ribu hingga Rp 100 ribu setiap 3 tahun.
Sandi juga menyinggung soal makam fiktif yang beberapa kali jadi sorotan. Dia menyebut saat ini tidak ada lagi makam fiktif yang diperjualbelikan para oknum.