detikFinanceSelasa, 10 Okt 2023 21:00 WIB ATR/BPN soal HGB di IKN Bisa 190 Tahun: Dimanfaatkan, Kalau Nggak Diambil Lagi Kebijakan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menyatakan investor bisa mendapat hak kelola tanah hingga 190 tahun, jika diakumulasikan.