Polisi menetapkan enam tersangka kasus sejoli mahasiswa kubur orok bayi di Pantai Selingkuh, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Gadis 16 tahun di Bone ditangkap setelah mengubur bayi hasil hubungan gelap. Polisi menyelidiki peran kekasihnya. R menghadapi ancaman hukuman penjara.