
Warga Gugat Pasal 'Demo Bisa Dipidana' dalam KUHP Baru ke MK
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Dikutip dari website MK, pemohon menilai Pasal 256 multitafsir dan bisa jadi pasal karet. Penggugat khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi warga.
Walhi menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tak bisa menjerat korporasi yang melakukan kejahatan sumber daya alam (SDA).