
Pengumuman! BEI Cabut Izin Anggota Bursa Kresna Sekuritas
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Kresna Sekuritas.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Kresna Sekuritas.
Kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas telah diberhentikan sementara oleh OJK dan BEI.Lalu bagaimana dengan nasib nasabah?
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara kegiatan usaha PT Kresna Sekuritas. Perusahaan pun buka suara.
Kegiatan usaha Kresna Sekuritas dihentikan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begini selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sementara kegiatan usaha Kresna Sekuritas.