
Rafael Alun Jadi Tersangka KPK, Kasus Gratifikasi dan Kini Pencucian Uang
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Rafael ditetapkans sebagai tersangka gratifikasi.
KPK meningkatkan dugaan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Babak baru kasus yang menyeret Rafael Alun buntut LHKPN tak wajar.
Sosok konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun Trisambodo terlacak KPK. KPK telah mengantongi identitas mantan pegawai pajak tersebut
Pola nominee ini, lanjut Pahala, acap kali dilakukan untuk menutupi dugaan penerimaan suap.
Dalam ranah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selalu ada peran perantara.
Rafael Alun diperiksa KPK untuk menelusuri harta kekayaan yang dimilikinya. Rafael Alun disebut mempunyai harta kekayaan tidak wajar yaitu senilai Rp 56 miliar.
Pahala mengklaim ini barulah langkah pertama KPK untuk mengecek kepemilikan harta Rafael Alun. Pahala memastikan akan ada langkah lanjutan.
KPK memeriksa pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK melacak sejumlah hal untuk menelusuri harta kekayaan tidak wajar milik Rafael senilai Rp 56 miliar.
Pahala menerangkan maksud 'geng' terkait Rafael Alun, yakni pola relasi di antara pejabat Kementerian Keuangan yang dinilai memiliki mirip dengan Rafael.
KPK kirim tim ke Minahasa Utara untuk memeriksa perumahan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo. Rafael memiliki perumahan sebesar 6,5 hektare atas nama istri.