
Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Didakwa Terima Suap Rp 200 Juta
Mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima uang suap sebesar Rp 200 juta.
Mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto didakwa menerima uang suap sebesar Rp 200 juta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan sementara dan mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta.
Pemeriksaan terhadap kedua jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, yang ikut terjaring OTT KPK, akan dilanjutkan Kejati DKI.
Dua jaksa yang juga diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, dicopot dari jabatannya.
KPK menggeledah kantor advokat Alfin Suherman & Associates terkait kasus suap Aspidum Kejati DKI.
Kejagung segera menentukan status hukum dua oknum jaksa Kejati DKI, Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas, yang ditangkap saat OTT KPK.
Dua orang jaksa yang turut diamankan KPK dalam OTT tidak berstatus tersangka. Namun KPK berharap 2 jaksa itu tetap diproses hukum oleh Kejagung.
Dua jaksa yang sempat diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) diproses internal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi terkait penyidikan kasus dugaan suap ke Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.
Dua jaksa yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) tidak berstatus tersangka.