
3 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Balikpapan Segera Disidang
KPK telah merampungkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Para tersangka segera disidangkan.
KPK telah merampungkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Para tersangka segera disidangkan.
KPK menggeledah PN Balikpapan terkait kasus dugaan suap hakim nonaktif Kayat. KPK menyita sejumlah dokumen di salah satunya slip penyetoran dana.
Kayat, hakim pada PN Balikpapan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Akibatnya, Ketua PN Balikpapan terancam sanksi dari Mahkamah Agung (MA).
MA mengambil langkah tegas terhadap Kayat, hakim pada PN Balikpapan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap untuk membebaskan terdakwa
MA memberikan apresiasi kepada KPK karena ikut membenahi institusi pengadilan. Bagi MA, jika hakim tidak bisa dibina, MA tak segan untuk membinasakan.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat (KYT), terjerat korupsi. Terselip kode 'oleh-oleh' di balik kasus suap yang menjerat Kayat.
KPK menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, tersangka kasus suap. Selain Kayat, dua tersangka lain juga ditahan KPK.
KPK berharap ke depan sistem peradilan pidana di Indonesia terus semakin baik.
KPK menetapkan Kayat (KYT), hakim pada PN Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas setiap pelanggaran.