
OTT KPK Surabaya: Hakim PN Ditangkap, Ini 5 Kabar Terbarunya
OTT KPK Surabaya dilakukan kepada hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hal itu karena adanya dugaan suap perkara
OTT KPK Surabaya dilakukan kepada hakim Itong Isnaeni Hidayat. Hal itu karena adanya dugaan suap perkara
KPK telah merampungkan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Para tersangka segera disidangkan.
KPK menggeledah PN Balikpapan terkait kasus dugaan suap hakim nonaktif Kayat. KPK menyita sejumlah dokumen di salah satunya slip penyetoran dana.
Kayat, hakim pada PN Balikpapan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Akibatnya, Ketua PN Balikpapan terancam sanksi dari Mahkamah Agung (MA).
MA mengambil langkah tegas terhadap Kayat, hakim pada PN Balikpapan yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap untuk membebaskan terdakwa
MA memberikan apresiasi kepada KPK karena ikut membenahi institusi pengadilan. Bagi MA, jika hakim tidak bisa dibina, MA tak segan untuk membinasakan.
KPK menahan hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, tersangka kasus suap. Selain Kayat, dua tersangka lain juga ditahan KPK.
KPK menetapkan Kayat (KYT), hakim pada PN Balikpapan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk membebaskan terdakwa kasus pemalsuan surat, Sudarman.
Hakim Kayat diduga menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) di kasus pemalsuan surat.
Sebanyak enam dari tujuh orang yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Balikpapan, Kalimantan Timur sudah diterbangkan ke Jakarta.