
Terbukti Terima Suap, 2 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Bui
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga terpidana perkara suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
4 anggota DPRD Kateng didakwa menerima suap berupa uang Rp 240 yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saksi persidangan perkara suap dari PT BAP ke anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) membantah adanya kode suap 'Alquran'. Lalu apa maksudnya?
Jaksa KPK kembali mengungkap 'uang saku' saat kunker dalam rangka pengawasan perusahaan tak hanya diterima anggota DPRD Kalteng.
Rombongan anggota DPRD Kalteng menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dari anak usaha Sinar Mas Group terkait pencemaran limbah perkebunan kelapa sawit.
KPK hari ini memeriksa 4 saksi terkait dugaan suap fungsi pengawasan limbah sawit di Kalimantan Tengah. KPK mendalami peran tersangka Edy Sapurta Suradja (ESS).
KPK mengambil sampel suara Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton terkait dugaan suap pengawasan limbah sawit.