
KPK Tahan 2 Anggota DPRD Tersangka Suap Pengesahan APBD
KPK menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama.
KPK menahan dua anggota DPRD Provinsi Jambi, tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi 2017-2018. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama.
KPK mengatakan ada 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan duit Rp 4,375 miliar terkait kasus dugaan suap.
Mantan Plt Sekda Jambi Erwan Malik dinyatakan terbukti terlibat suap ke anggota DPRD Jambi terkait pembahasan APBD 2018.
Plt Gubernur diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan daerah dengan berpedoman pada nawacita.
Pengacara Zumi Zola menegaskan kliennya telah kooperatif menjawab 22 pertanyaan penyidik.
KPK sudah merampungkan berkas penyidikan anggota DPRD Jambi Supriono dan melimpahkannya ke penuntutan.
Jatah sebesar Rp 200 juta per orang itu diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD 2018.
Jaksa KPK mengungkap pemberian jatah bagi seluruh anggota DPRD Jambi.
Nama Gubernur Jambi Zumi Zola disebut jaksa sebanyak 25 kali dalam surat dakwaan terhadap 3 pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi.
Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jambi didakwa memberikan suap Rp 3,4 miliar kepada anggota DPRD Jambi.