
Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Divonis 16 Bulan Bui
Andi Taswin Nur, yang berprofesi sebagai swasta, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi Taswin Nur, yang berprofesi sebagai swasta, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi Taswin Nur diyakini bersalah menjadi perantara suap ke eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam.
Andi Taswin Nur, yang merupakan pekerja swasta mengaku telah memberikan uang kepada Andra Y Agussalam yang menjabat Dirkeu PT Angkasa Pura II saat itu.
KPK telah merampungkan penyidikan terhadap Taswin Nur tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. Taswin Nur segera disidang.
KPK kembali memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin terkait kasus dugaan suap antar-BUMN.
KPK memanggil Director of Engineering dan Operation PT Angkasa Pura II Djoko Murjatmodjo.
KPK memeriksa Presiden Direktur (Presdir) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin sebagai saksi kasus dugaan suap antar-BUMN.
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) membantah jika pegawainya ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Begini penjelasan KPK.
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) menepis kabar bahwa pegawainya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
KPK menyatakan prihatin, sebab sejatinya proyek negara yang digarap perusahaan negara menguntungkan negeri, bukan sebaliknya.