
Dirut Waskita Karya Tersangka Korupsi Ditahan di Rutan Salemba
Kejagung menahan Dirut PT Waskita Karya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana. Penahanan dilakukan selama 20 hari
Kejagung menahan Dirut PT Waskita Karya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana. Penahanan dilakukan selama 20 hari
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejagung menduga Dirut PT Waskita menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
Kejagung menetapkan Dirut PT Waskita Karya tersangka baru kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Jaksa peneliti akan meneliti berkas tersangka tersebut. Kini penyidik juga telah menyita Rp 41 miliar terkait kasus itu.
Skandal korupsi yang dimaksud diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
Kejaksaan Agung menaikkan status korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast ke tahap penyidikan. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian Rp 1,2 triliun.