
KPK soal RJ Lino: Ada Kerugian Negara Dapat Simpulkan Unsur Pidana
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim ketua Rosmina dalam dissenting opinion pada putusan menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus RJ Lino.
Hal meringankan, RJ Lino dianggap sopan dan tidak berbelit-belit. Selain itu, RJ Lino dianggap telah memberi untung PT Pelindo. II.
"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," tutur RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino hari ini akan mendengarkan tuntutan dari jaksa KPK.
KPK mengatakan keterangan Sofyan Djalil yang meringankan RJ Lino itu justru menguatkan dakwaan jaksa KPK. Kenapa?
Sofyan Djalil dalam sidang RJ Lino membeberkan proses awal mula pengangkatan RJ Lino menjadi Dirut Pelindo II. Simak penjelasannya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil hari ini bersaksi dalam sidang RJ Lino di kasus korupsi PT Pelindo II.
RJ Lino disebut memerintahkan anak buahnya menandatangani kontrak pengadaan 3 unit QCC. Kontrak ditandatangani saat proses penunjukkan HDHM belum selesai.