
KPK Eksekusi Eks Dirut PT DI ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
KPK mengeksekusi mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso ke Lapas Kelas I Sukamiskin. Budi Santoso akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Dirut nonaktif PT PAL Budiman Saleh terkait kasus korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
Mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dituntut hukuman bui selama lima tahun. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi oleh KPK.
KPK telah rampungkan berkas perkara Dirut PT PAL Budiman Saleh. Budiman akan segera disidang soal korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI.
Indra Iskandar saat ini memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Sekjen DPR RI itu tengah menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK memanggil mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah. Taufik akan diperiksa sebagai saksi salah satu tersangka.