
Alasan Hakim Hukum Edward Terdakwa Kasus BTS Bayar Uang Pengganti Rp 15 M
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.
Edward dinyatakan bersalah melakukan korupsi proyek BTS. Hakim menghukum Edward dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 125 juta, dan uang pengganti Rp 15 M.
Hakim tak mempertimbangkan permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.
Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi membacakan pleidoi pribadinya dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Pejabat Pembuat Komitmen proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa kasus korupsi BTS pada Bakti Kominfo. Ada sejumlah hal yang diungkap jaksa dalam tuntutan tiga terdakwa.
Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. MAKI menilai harusnya Johnny dituntut lebih tinggi.
Dua saksi kasus korupsi BTS mengaku pernah mengantar tersangka Windi Purnama mengantarkan koper ke daerah Depok dan Sentul.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan surat rahasia proyek BTS untuk Presiden Joko Widodo, saat ditanya soal surat 4.000 BTS microwave.
JPU menghadirkan Kepala Hudev UI Moh Amar Khoerul sebagai saksi di kasus korupsi BTS. Amar mengatakan 10 tenaga ahli di proyek BTS dari terdakwa Yohan Suryanto.
Hakim menanyakan soal perintah Anang di balik pemberian uang tersebut. Elvano mengaku langsung melapor pada Anang soal dirinya diberi Rp 2,4 miliar dari Irwan.