
Pengacara: Fakta Sidang, Engkos Kosasih Tak Minta Fee-Tak Atur Proyek Komputer
Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi didakwa terlibat korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK. Pengacara membantah.
Eks Kadisdikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi didakwa terlibat korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK. Pengacara membantah.
Pengadaan 1.800 komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018 tidak sesuai kebutuhan. Spesifikasi komputer dari penyedia juga tidak sesuai acuan.
Pengadaan 1.800 komputer di Dindikbud Banten yang dikorupsi ternyata tidak disertai perangkat lengkap. Pihak penyedia, tidak menyertakan mouse dan keyboard.
Kejati Banten melakukan pemeriksaan uji petik terhadap laptop dan server di kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK. Uji petik dilakukan oleh ahli.
Kejati Banten menetapkan eks Kadisdik Banten Engkos Kosasih sebagai tersangka korupsi pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2018. Engkos langsung ditahan jaksa.
Kajati Banten Reda Manthovani mengatakan sudah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK di Disdikbud senila Rp 25 miliar.
Setelah 17 bulan berlalu, polisi terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun. Sebanyak 50 saksi diperiksa.
Polisi menanggil Yayuk Kundariyati, istri Wakil Wali Kota Madiun Armaya. Pemanggilan ini terkait dugaan pengadaan komputer tahun 2017 senilai Rp 31 miliar.
Polisi mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan komputer untuk SD dan SMP di Kota Madiun senilai Rp 27 miliar. Penyidik sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi.
Dua pegawai Dinas Pendidikan diperiksa Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Madiun. Keduanya diduga melakukan penyimpangan pengadaan komputer tahun 2017.