
Pihak Swasta Divonis 1,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Komputer UNBK
Terdakwa kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK di Provinsi Banten dari pihak swasta dinyatakan bersalah. Pihak swasta ini divonis 1,5 tahun penjara.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK di Provinsi Banten dari pihak swasta dinyatakan bersalah. Pihak swasta ini divonis 1,5 tahun penjara.
Eks Kadisdik Provinsi Banten divonis 16 bulan dalam kasus korupsi. Dia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan komputer UNBK SMA/SMK.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono, mengaku pengadaan 1.800 komputer UNBK telah diatur.