
Uang Korupsi Rp 150 M Dipakai Buat Judi Tersangka LPEI
Tersangka pemberian kredit LPEI memakai uang korupsi sekitar Rp 150 miliar untuk main judi.
Tersangka pemberian kredit LPEI memakai uang korupsi sekitar Rp 150 miliar untuk main judi.
Salah satu tersangka kasus korupsi dana LPEI, Hendarto, menggunakan uang kredit yang diberikan ke perusahaannya sebesar Rp 150 miliar untuk judi.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
KPK tengah mengusut korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. KPK memanggil tiga orang tersangka dalam kasus ini untuk diperiksa.
KPK menetapkan dua Direktur LPEI sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari debitur.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kendaraan itu disita dari Bayu Suryo Adiwinata (wiraswata) atau Romo yang hari ini diperiksa KPK.
KPK menyampaikan perkembangan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI. KPK menggeledah rumah eks Dirut BUMN di kawasan Jakarta.
Kejagung menarik 10 jaksa seniornya dari KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pemulangan para jaksa itu tidak terkait korupsi LPEI.