
Perjalanan Kasus Korupsi Johnny Plate hingga Akhirnya Divonis 15 Tahun Bui
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G.
Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 15,5 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G.
JPU menyoroti sikap mantan Dirut Kominfo yang mengaku tak ingat saat ditanya hakim mengenai dugaan aliran uang Rp 40 miliar ke anggota BPK.
Mantan Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan surat rahasia proyek BTS untuk Presiden Joko Widodo, saat ditanya soal surat 4.000 BTS microwave.
Eks Menkominfo Jhonny G. Plate mengaku marah saat mengetahui proyek BTS 4G molor. Hal itu terjadi saat Plate menghadiri rapat BTS 4G pada tahun 2022.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Eks Menkominfo, Johnny G Plate meminta dibebaskan dari tahanan dalam nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Eks Menkominfo, Johnny G Plate mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny yang memakai rompi merah muda langsung ditahan.