
Perkenalan 2 Tersangka KPK dari Reuni Sekolah Berujung Kasus Rugikan Rp 38 M
KPK menetapkan dua tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia. Rupa-rupanya kedua tersangka bermula dari reuni sekolah.
KPK menetapkan dua tersangka terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia. Rupa-rupanya kedua tersangka bermula dari reuni sekolah.
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode 2017-2020.
KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo. Ada dua kasus dugaan korupsi yang sedang diusut.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah, divonis 4 tahun penjara. Solihah diyakini telah merugikan negara senilai Rp 7,5 miliar.
Eks Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Solihah dan pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC) akan menghadapi sidang vonis hari ini.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo, Solihah membacakan pledoi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif Jasindo.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Solihah dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Solihah, didakwa memperkaya diri senilai USD 198.340.
KPK melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah terkait dugaan korupsi komisi fiktif. Solihah segera disidang.
KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Syariah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi komisi fiktif.