
6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas
Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.
Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.
Jaksa mengungkapkan terdakwa dalam menetapkan tarif pemurnian dan jasa manufaktur tidak melakukan kajian dan tidak memperhitungkan nilai merek 'LM' milik Antam.
Jaksa mengungkapkan aliran kerugian negara Rp 3,3 triliun dalam kasus cuci dan lebur emas. Seperti apa?
Mantan GM PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menyebut kerugian negara di kasus korupsi 152,8 kg emas atau Rp 92 miliar tak pernah ada audit baru oleh Kejaksaan.
JPU menuntut pengusaha asal Surabaya, Budi Said membayar uang pengganti Rp 1,1 triliun. Tuntutan ini terkait dugaan rekayasa jual beli emas seberat 1,1 ton.
Pengusaha Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara di kasus jual beli emas 1,1 ton. Budi diyakini melakukan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Budi Said dituntut 16 tahun penjara di kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas. Apa kata Budi Said usai mendengar tuntutan tersebut?
Back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk, Misdianto, mengatakan penyerahan emas ke pengusaha Budi Said selalu kelebihan.
Saksi mengaku diperintah mencopot dua CCTV yang dipasang di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Padahal CCTV itu baru terpasang satu hari.
Yuki, memberikan keterangan terkait alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said yang menurutnya tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure.